Pengembalian uang negara 3,2 miliar rupiah pasca temuan LHP BPK di Disdikbud Kuningan menjadi prioritas, pengamat kebijakan menekankan DPRD harus mengawal hingga tuntas, serta menekankan pentingnya transparansi kepada publik.
Rapat Dengar Pendapat, RDP Komisi IV DPRD Kuningan bersama pihak terkait mengenai temuan LHP BPK tahun anggaran 2024–2025 mendapat sorotan dari pengamat kebijakan daerah Sudjawo. Dia menilai langkah DPRD sudah tepat melaksanakan fungsi pengawasan terhadap anggaran daerah yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Sudjawo menekankan RDP tidak boleh berhenti pada kelarifikasian saja, tetapi harus menghasilkan langkah nyata untuk mendorong pengembalian uang negara 3,2 miliar seperti yang sudah ditegaskan Sekda Uu Kusmana Senin siang.
Baca Juga:Sanggar Intan Ayu Manfaatkan Ruang Kreasi untuk Latihan Tari – VideoWarga Tolak TPS di Depan Perumahan – Video
Pengamat tersebut juga menekankan pentingnya transparansi dari DPRD saat menggelar kegiatan seperti RDP bersama pihak terkait, karena diketahui RDP ini berlangsung tertutup. Menurutnya keterbukaan informasi merupakan kunci untuk menjaga kepercayaan publik, termasuk mempersilahkan awak media meliput kegiatan RDP.
Selain itu, ia juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan anggaran di Disdikbud Kuningan, agar kejadian serupa tidak terulang. Perlu perbaikan tata kelola, tidak cukup hanya menyelesaikan dampak administratif saja.
Ia menambahkan, DPRD memiliki peran strategis untuk memastikan rekomendasi BPK dijalankan oleh eksekutif, Komisi IV diharapkan mengawal proses pengembalian dan tindak lanjut hingga tuntas.
Sebagai informasi tambahan, Sekda Kuningan Uu Kusmana sudah menegaskan bahwa pengembalian uang negara 3,2 miliar rupiah adalah kewajiban pihak terkait, meliputi satuan pendidikan dasar yang mendapat anggaran, serta pihak ke tiga.