Presiden Myanmar Min Aung Hlaing Digugat atas Dugaan Genosida Rohingya di Indonesia

Ilustrasi warga rohingya
Ilustrasi warga rohingya foto : pinterest
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Presiden baru Myanmar, Min Aung Hlaing, menghadapi gugatan pidana di Indonesia terkait dugaan keterlibatannya dalam tindakan genosida terhadap etnis Rohingya. Gugatan tersebut diajukan pada Senin oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil bersama tokoh nasional Indonesia.

Kasus ini dilaporkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia oleh Yasmin Ullah, seorang pengungsi Rohingya, bersama sejumlah tokoh Indonesia, termasuk mantan jaksa agung dan pimpinan Muhammadiyah. Mereka menuduh Min Aung Hlaing bertanggung jawab atas berbagai tindakan kekerasan sistematis terhadap kelompok minoritas Rohingya.

Dalam pernyataan resminya, para pelapor menyebut akan menyerahkan sejumlah bukti yang menunjukkan adanya pengusiran paksa, pembunuhan, hingga berbagai bentuk pelanggaran HAM berat lainnya yang dilakukan oleh militer Myanmar.

Latar Belakang Konflik Rohingya

Baca Juga:Semakin Membeludak! Kabar Terbaru Dari Pengungsi Rohingya di Aceh : Pengungsian Melebihi KapasitasKrisis Kemanusiaan Etnis Rohingya, Memahami Konflik dan Dampaknya

Myanmar merupakan anggota ASEAN, namun hubungan antarnegara di kawasan tersebut mengalami tekanan sejak kudeta militer pada 2021 yang dipimpin Min Aung Hlaing. Kudeta tersebut memicu konflik berkepanjangan yang berkembang menjadi perang saudara serta krisis kemanusiaan.

Kelompok Rohingya, yang mayoritas beragama Islam, menjadi salah satu pihak yang paling terdampak. Ratusan ribu warga Rohingya terpaksa meninggalkan kampung halaman mereka akibat operasi militer besar-besaran yang dilakukan sejak 2017.

Operasi tersebut menyebabkan sedikitnya 730.000 warga Rohingya melarikan diri ke Bangladesh. Para pengungsi melaporkan berbagai tindakan kekerasan, termasuk pembunuhan massal, pemerkosaan, serta pembakaran permukiman.

Indonesia dan Prinsip Yurisdiksi Universal

Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia dan tuan rumah sekretariat ASEAN, menjadi salah satu tujuan pengungsi Rohingya yang melarikan diri melalui jalur laut.

Dalam gugatan tersebut, para pelapor memanfaatkan ketentuan dalam hukum pidana Indonesia yang memungkinkan penerapan prinsip “yurisdiksi universal”. Prinsip ini memungkinkan suatu negara memproses kasus kejahatan serius seperti genosida tanpa memandang lokasi kejadian atau kewarganegaraan pelaku dan korban.

Yasmin Ullah menyebut bahwa diterimanya laporan ini oleh pihak kejaksaan menjadi langkah penting dalam upaya panjang mencari keadilan bagi etnis Rohingya.

“Ini adalah pertama kalinya di bawah hukum pidana baru Indonesia sebuah kasus seperti ini secara resmi diterima. Ini menjadi tonggak penting bagi perjuangan Rohingya untuk mendapatkan keadilan,” ujarnya.

0 Komentar