Bunga yang Mencekik: Jangan kaget kalau kamu pinjam 1 juta, yang cair cuma 600 ribu, tapi dalam 7 hari kamu harus balikin 1,5 juta. Hitungannya nggak masuk akal!
Penagihan yang Tidak Manusiawi: Mereka nggak segan buat bikin grup WhatsApp yang isinya teman-teman kantormu hanya untuk mempermalukanmu, atau bahkan mengirimkan foto hasil editan yang tidak senonoh.
Cara Membedakan Pinjol Legal vs Ilegal di 2026
Biar nggak salah pilih, pegang prinsip sederhana ini:
Baca Juga:Harga Air Minum Kemasan Plastik Mulai Naik! UMKM Terancam Gara-Gara Plastik LangkaTimnas Indonesia Siap Tampil di FIFA Matchday Juni 2026, Satu Lawan Sudah Didapat!
1. Pinjol Legal: Terdaftar di OJK, punya kantor yang jelas, bunga transparan (maksimal 0,3% per hari untuk pinjaman konsumtif), dan hanya meminta akses kamera/mikrofon/lokasi. Mereka juga dilarang menawarakan pinjaman lewat SMS atau WhatsApp pribadi.
2. Pinjol Ilegal: Gak punya izin OJK, alamat kantor disembunyikan, bunga selangit, dan biasanya “menjemput bola” lewat SMS spam dengan iming-iming “langsung cair tanpa syarat”.
Sudah Terlanjur Terjebak? Ini yang Harus Kamu Lakukan
Kalau kamu atau orang terdekat sudah terlanjur meminjam di pinjol ilegal dan mulai dapat ancaman, jangan panik. Lakukan langkah-langkah ini:
- Lapor ke OJK: Kirim email ke konsumen@ojk.go.id atau lapor via situs resmi.
- Lapor ke Polisi: Jika ada ancaman kekerasan atau penyebaran data pribadi, segera buat laporan ke patrolisiber.id atau kantor polisi terdekat.
- Aduan Konten Kominfo: Kamu bisa lapor ke aduankonten.id agar aplikasi tersebut segera diblokir dari Play Store atau App Store.
- Beri Tahu Kontakmu: Jangan malu. Kasih tahu keluarga dan teman bahwa data ponselmu diretas oleh pinjol ilegal, dan minta mereka untuk mengabaikan jika ada pesan aneh yang mengatasnamakan dirimu.
