Kelompok Sadar Buyut atau Pokdaryut di Kabupaten Cirebon mengajukan sejumlah situs yang diduga cagar budaya untuk mendapat perhatian pemerintah. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata berupaya menjadi jembatan agar usulan tersebut dapat dikomunikasikan ke pemerintah pusat.
Sejumlah perwakilan Kelompok Sadar Kebuyutan atau Pokdaryut mendatangi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Disbudpar Kabupaten Cirebon. Mereka mengajukan proposal terkait pelestarian dan perbaikan situs-situs yang diduga sebagai cagar budaya.
Kepala Bidang Kebudayaan, Raden Moh Al Bana, menyebut jumlah objek diduga cagar budaya atau ODCB di Kabupaten Cirebon mencapai 579 titik. Kondisi ini menjadi tantangan bagi pemerintah daerah atas keterbatasan anggaran dalam penanganan situs-situs tersebut.
Baca Juga:80 Persen ASN Kab. Cirebon Akan Bekerja Dari Rumah Saat WFH – VideoJalan Sindanglaut Pabuaran Rusak – Video
Namun, hal ini dijadikan tantangan untuk mendorong agar mendapat dukungan dari pemerintah pusat. Pemerintah juga mengapresiasi Pokdaryut yang dinilai memiliki kepedulian terhadap pelestarian warisan leluhur.
Dalam upaya mendapatkan bantuan, Disbudpar memfasilitasi Pokdaryut untuk mengakses program dari Kementerian Kebudayaan. Namun, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi, terutama terkait legalitas kelompok dan status situs.
Proses pengajuan disebut membutuhkan ketekunan, karena setiap usulan akan melalui tahap seleksi dan tidak selalu berhasil dalam waktu singkat.
Pemerintah daerah berharap, melalui fasilitasi ini, situs-situs budaya di Kabupaten Cirebon dapat terlestarikan dan mendapat perhatian berkelanjutan dari pemerintah pusat.