Kasus penculikan disertai dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Pelaku berinisial AW berhasil diamankan polisi setelah membawa korban tanpa izin orang tua dan menyekapnya selama dua hari.
Aparat Kepolisian Polres Cirebon Kota, telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penculikan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di wilayah Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Peristiwa bermula pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, saat terduga pelaku berinisial AW membujuk korban dengan iming-iming makanan dan es krim. Korban kemudian diajak pergi menggunakan sepeda motor menuju kediaman pelaku tanpa seizin dan sepengetahuan orang tuanya.
Baca Juga:80 Persen ASN Kab. Cirebon Akan Bekerja Dari Rumah Saat WFH – VideoJalan Sindanglaut Pabuaran Rusak – Video
Selama dua hari, korban diduga disekap di rumah pelaku dari hari Senin, kemudian pada hari Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 04:30 WIB, korban akhirnya dikembalikan. Polisi yang telah melakukan penyelidikan kemudian mengamankan pelaku pada hari yang sama.
Dari hasil pemeriksaan medis, ditemukan adanya luka-luka pada tubuh korban yang mengindikasikan terjadinya kekerasan seksual. Saat ini, kondisi psikologis korban masih dalam tahap pemulihan dengan pendampingan trauma healing dari pihak berwenang.
Berdasarkan hasil gelar perkara, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang mengetahui atau terlibat dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, AW dijerat dengan sejumlah pasal berat, diantaranya pasal 83 juncto pasal 76F dan/atau pasal 81 juncto pasal 76D serta pasal 82 juncto pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, pelaku juga dijerat pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta pasal 454 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.