Jika Anda membeli mobil bekas seharga Rp200 juta, maka tarif BBNKB II yang dulu harus dibayar adalah sekitar Rp2 juta.
Berkat aturan baru di tahun 2026 ini, uang Rp2 juta tersebut bisa langsung masuk ke tabungan Anda alias hemat 100 persen. Nominal hematnya tentu akan jauh lebih besar jika harga kendaraan yang dibeli lebih mahal.
Melalui situs resminya, Korlantas Polri mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan momentum ini untuk merapikan dokumen kendaraan mereka.
Baca Juga:Roberto Martinez Resmi Mundur dari Timnas Portugal Usai Gagal di Piala Dunia 2026Buruan Daftar! Lowongan Magang Pertamina Group 2026 Dibuka, Kuota 400 Peserta dan Besok Hari Terakhir
Langkah ini dinilai sangat penting agar data kepemilikan kendaraan di administrasi kepolisian menjadi lebih tertib, valid, dan sesuai dengan identitas pemilik yang sah saat ini.
