Resmi Berlaku! Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis, Cek Biaya yang Tetap Wajib Dibayar

foto
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor/ Ilustrasi foto: Gemini Ai
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Ada kabar baik bagi Anda yang berencana membeli atau baru saja memboyong kendaraan seken. Mulai tahun 2026 ini, aturan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II) resmi berlaku di seluruh provinsi di Indonesia.

Aturan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Dalam UU tersebut, objek pajak BBNKB kini hanya dikenakan pada penyerahan pertama saja, alias saat kondisi kendaraan masih gres alias baru dari dealer.

Baca Juga:Roberto Martinez Resmi Mundur dari Timnas Portugal Usai Gagal di Piala Dunia 2026Buruan Daftar! Lowongan Magang Pertamina Group 2026 Dibuka, Kuota 400 Peserta dan Besok Hari Terakhir

Dengan adanya kebijakan baru ini, masyarakat diharapkan tidak lagi menunda-nunda proses balik nama. Selain bikin kantong lebih hemat, urusan memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan pun bakal jadi jauh lebih mudah karena dokumennya sudah atas nama sendiri.

Tidak Sepenuhnya ‘Nol Rupiah’, Ini Biaya yang Tetap Harus Dibayar

Meski biaya BBNKB II digratiskan, bukan berarti Anda bisa pulang dari Samsat tanpa mengeluarkan uang sepeser pun. Pemilik kendaraan bekas tetap wajib membayar sejumlah komponen lain, seperti :

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok, opsen pajak, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan dokumen baru. Jika kendaraan dibeli dari luar daerah, ada juga biaya mutasi yang harus disiapkan.

Supaya tidak bingung saat datang ke Samsat, berikut adalah rincian biaya yang tetap wajib dibayarkan:

  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Rp143.000 untuk mobil dan Rp35.000 untuk motor.
  • Penerbitan STNK Baru: Rp200.000 untuk mobil dan Rp100.000 untuk motor.
  • Penerbitan Pelat Nomor (TNKB) Baru: Rp100.000 untuk mobil dan Rp60.000 untuk motor.
  • Penerbitan BPKB Baru: Rp375.000 untuk mobil dan Rp225.000 untuk kendaraan roda dua.
  • Biaya Mutasi (Jika beda daerah): Rp250.000 untuk mobil/roda empat ke atas, dan Rp150.000 untuk motor.

Catatan: Jika kendaraan yang Anda beli memiliki tunggakan pajak atau denda, biaya tersebut juga wajib dilunasi terlebih dahulu.

Bisa Hemat Sampai Jutaan Rupiah

Sebagai gambaran betapa menguntungkannya kebijakan ini, sebelumnya tarif BBNKB II dipatok sekitar 1 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), tergantung merek dan tipenya.

0 Komentar