Apa yang Mendorong Kenaikan Harga Emas?
Kenaikan harga emas UBS ini sejalan dengan pergerakan harga emas dunia yang juga menunjukkan tren positif. Pada Sabtu (11/7/2026), harga emas dunia tercatat bergerak di kisaran US$ 4.100 per ounce. Meskipun sempat mengalami koreksi tipis, harga emas dunia masih bertahan di atas level psikologis US$ 4.000 per ounce.
Faktor lain yang turut mempengaruhi adalah pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Pada penutupan perdagangan Jumat (10/7/2026), rupiah berada di posisi Rp 18.065 per dolar AS. Pelemahan rupiah ini membuat harga emas yang dipatok dalam dolar AS menjadi lebih mahal ketika dikonversi ke rupiah.
Selain itu, ketidakpastian ekonomi global juga turut mendorong permintaan terhadap emas sebagai aset safe haven. Di tengah dinamika geopolitik dan inflasi yang masih menjadi perhatian, emas tetap menjadi pilihan utama bagi investor yang ingin melindungi nilai aset mereka.
Baca Juga:Harga Emas Antam Kembali Meroket: 1 Gram Tembus Rp 2,655 Juta pada Sabtu 11 Juli 2026Harga Emas Hari Ini 9 Juli 2026: Antam Turun Rp8.000, Buyback Melemah ke Rp2.383.000
Perbandingan Harga Emas UBS dengan Merek Lain
Bagi Anda yang sedang membandingkan pilihan investasi logam mulia, berikut perbandingan harga emas berbagai merek di Pegadaian pada Sabtu (11/7/2026) untuk ukuran 1 gram:
| Merek Emas | Harga Jual 1 Gram | Harga Buyback 1 Gram |
|---|---|---|
| Antam | Rp 2.756.000 | Rp 2.458.000 |
| UBS | Rp 2.641.000 | Rp 2.458.000 |
| Galeri 24 | Rp 2.629.000 | Rp 2.465.000 |
Dari tabel di atas, terlihat bahwa emas UBS menawarkan harga jual yang lebih terjangkau dibandingkan Antam dengan selisih sekitar Rp 115.000 per gram. Sementara itu, harga buyback UBS dan Antam berada di level yang sama, yaitu Rp 2.458.000 per gram.
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas UBS
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan di Pegadaian dikenakan pajak sebagai berikut:
Pajak pembelian emas (PPh 22):
- 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22.
Pajak penjualan kembali emas (buyback):
- Penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
- PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
