Harga Buyback Emas UBS 19 Juli 2026: Stagnan di Rp 2,286 Juta per Gram, Harga Jual Justru Naik Tipis

Buyback Emas UBS di Pegadaian 30 Juni 2026
Buyback Emas UBS di Pegadaian 30 Juni 2026 foto : pinterest
0 Komentar

Untuk harga jual, emas UBS berada di posisi tengah antara Galeri 24 yang lebih murah dan Antam yang lebih mahal. Spread atau selisih antara harga jual dan buyback UBS tercatat Rp 317.000 per gram, yang merupakan yang tertinggi di antara ketiga merek tersebut.

Faktor yang Mempengaruhi Pergerakan Harga

Pergerakan harga buyback emas UBS tidak lepas dari dinamika pasar global. Pada akhir pekan ini, harga emas dunia terpantau bergerak mixed. Setelah mengalami tekanan koreksi sepanjang pekan, harga emas dunia berhasil rebound pada Jumat (17/7) sebelum kembali bergerak stabil pada akhir pekan.

Harga emas spot pada Sabtu (18/7) berada di kisaran US$ 3.998,8 per ons, setelah sebelumnya sempat menyentuh level terendah dalam delapan bulan terakhir di US$ 3.969,94 per ons. Stabilitas harga emas dunia pada akhir pekan ini menjadi salah satu faktor yang menyebabkan harga buyback emas UBS juga ikut stagnan.

Baca Juga:Harga Emas Antam Hari Ini 19 Juli 2026: Stagnan di Rp 2,614 Juta per Gram, Buyback Tetap Rp 2,349 JutaHarga Buyback Emas UBS 18 Juli 2026: Turun Tipis Rp3.000, 1 Gram Jadi Rp2,286 Juta

Selain itu, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang masih berada di level tinggi juga turut mempengaruhi. Rupiah masih bertahan di atas Rp 18.000 per dolar AS, dengan kurs referensi JISDOR Bank Indonesia pada 16 Juli 2026 berada di Rp 18.041 per dolar AS. Pelemahan rupiah ini membuat harga emas yang dipatok dalam dolar AS menjadi lebih mahal ketika dikonversi ke rupiah.

Ketidakpastian geopolitik global, termasuk meningkatnya ketegangan di Timur Tengah, juga turut mempengaruhi permintaan terhadap emas sebagai aset safe haven. Namun, kenaikan imbal hasil obligasi AS dan ekspektasi suku bunga The Fed yang tetap tinggi telah menekan daya tarik emas dalam beberapa pekan terakhir.

Tips Menjual Emas UBS di Pegadaian

Bagi Anda yang berencana menjual emas batangan UBS, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Penjualan emas di Pegadaian dapat dilakukan secara langsung di outlet terdekat dengan membawa emas batangan yang akan dijual serta identitas diri seperti KTP atau paspor. Pastikan emas yang akan dijual masih dalam kondisi baik dan memiliki sertifikat keaslian untuk memudahkan proses transaksi.

Perhatikan juga bahwa setiap transaksi penjualan emas dengan nominal lebih dari Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima.

0 Komentar