Faktor lain yang turut mempengaruhi adalah nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang masih bergerak fluktuatif di kisaran Rp18.000 per dolar AS. Meskipun rupiah sempat menguat, tekanan dari eksternal masih cukup kuat sehingga harga emas di dalam negeri cenderung bergerak turun.
Selain itu, penurunan harga jual emas UBS juga dipengaruhi oleh kebijakan penetapan harga yang dilakukan oleh Pegadaian yang menyesuaikan dengan kondisi pasar. Meskipun harga jual turun, kenaikan harga buyback di UBS Lifestyle menunjukkan bahwa permintaan terhadap emas di pasar domestik masih cukup terjaga .
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas UBS
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan di Pegadaian dikenakan pajak sebagai berikut:
Pajak pembelian emas (PPh 22):
Baca Juga:Harga Emas Perhiasan Hari Ini 30 Juli 2026 Stabil, Simak Daftar Harga Berdasarkan Kadar KaratHarga Emas Hari Ini 30 Juli 2026 Turun Serentak, Antam Masih di Level Rp2,601 Juta per Gram
- 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22.
Pajak penjualan kembali emas (buyback):
- Penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
- PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Pembelian emas di Pegadaian dapat dilakukan secara langsung di outlet atau secara daring melalui aplikasi Pegadaian Digital yang tersedia di Playstore dan Appstore. Calon pembeli cukup mengisi formulir pembukaan rekening tabungan emas dan melampirkan identitas seperti KTP atau paspor. Saldo emas dalam tabungan bisa dicetak dalam bentuk emas batangan, baik dari Antam, UBS, maupun Galeri 24, dengan pilihan keping mulai dari 0,25 gram hingga 1.000 gram.
Dengan adanya penurunan harga yang terjadi hari ini, para investor dan kolektor logam mulia dapat menjadikan momen ini sebagai waktu yang tepat untuk melakukan transaksi pembelian, terutama bagi mereka yang memiliki strategi investasi jangka panjang. Para calon pembeli disarankan untuk selalu memantau pergerakan harga secara berkala melalui kanal resmi Pegadaian atau aplikasi Pegadaian Digital sebelum melakukan transaksi, serta memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku untuk memaksimalkan keuntungan investasi.
