Harga Emas Galeri 24 Hari Ini 31 Juli 2026: Naik Rp8.000 Jadi Rp2,595 Juta per Gram

Harga Emas Galeri24 Hari Ini 26 Juni 2026
Harga Emas Galeri24 Hari Ini 26 Juni 2026 foto : pinterest
0 Komentar

Apa Itu Emas Galeri 24?

Galeri 24 adalah merek emas batangan yang diproduksi oleh PT Pegadaian Galeri Dua Empat (Galeri 24), yang merupakan anak perusahaan dari BUMN PT Pegadaian (Persero). Produk ini hadir dengan pendekatan yang lebih dekat ke konsumen ritel yang ingin membeli, menyimpan, atau menjual kembali emas melalui jaringan Pegadaian.

Emas Galeri 24 memiliki kadar 24 karat atau setara 99,99% dan telah mengantongi sertifikasi SNI 8880 BSN serta berstandar ISO 9001, ISO 14001, dan ISO 45001. Produknya memakai press modern dengan fitur keamanan berstandar nasional. Karena dijual langsung lewat jaringan Pegadaian di seluruh Indonesia, Galeri 24 mulai mendapat tempat di hati masyarakat sebagai alternatif investasi yang lebih terjangkau.

Apa yang Mendorong Kenaikan Harga Emas Galeri 24?

Kenaikan harga emas Galeri 24 hari ini sejalan dengan pergerakan harga emas dunia yang kembali menunjukkan tren positif menjelang akhir pekan. Harga emas dunia bergerak di atas US$4.000 per troy ons, didorong oleh meningkatnya ketidakpastian ekonomi global yang memicu permintaan terhadap aset safe haven.

Baca Juga:Harga Emas UBS Hari Ini 31 Juli 2026: Naik Rp21.000 di Akhir Bulan, 1 Gram Rp2,607 JutaHarga Emas Antam Hari Ini 31 Juli 2026: Naik Rp15.000 Jadi Rp2,721 Juta di Pegadaian

Selain itu, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang masih bergerak fluktuatif di kisaran Rp18.000 per dolar AS juga turut mempengaruhi harga emas di dalam negeri. Pelemahan rupiah membuat harga emas yang dipatok dalam dolar AS menjadi lebih mahal ketika dikonversi ke rupiah.

Di akhir bulan Juli, permintaan fisik emas di pasar domestik juga cenderung meningkat, baik untuk investasi maupun kebutuhan koleksi, yang turut mendorong kenaikan harga jual dan buyback.

Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas Galeri 24

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan di Pegadaian dikenakan pajak sebagai berikut:

Pajak pembelian emas (PPh 22):

  • 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
  • 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22.

Pajak penjualan kembali emas (buyback):

  • Penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
  • PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
0 Komentar