Apa Itu Emas UBS?
Emas UBS adalah produk emas batangan yang diproduksi oleh PT Untung Bersama Sejahtera (UBS), sebuah perusahaan swasta yang telah lama berkecimpung dalam industri logam mulia di Indonesia. UBS dikenal sebagai salah satu produsen emas batangan terkemuka di Tanah Air, dengan produk yang memiliki kadar 24 karat atau setara 99,99%.
Emas UBS banyak dijual di berbagai gerai Pegadaian di seluruh Indonesia, baik dalam bentuk batangan maupun tabungan emas. Produk ini sering menjadi pilihan bagi masyarakat karena harga jualnya yang lebih terjangkau dibandingkan emas Antam, dengan kualitas yang tidak kalah baik. Kehadiran emas UBS di pasar memberikan alternatif bagi investor dengan berbagai tingkat anggaran.
Apa yang Mendorong Kenaikan Harga Emas UBS?
Kenaikan harga emas UBS hari ini sejalan dengan pergerakan harga emas dunia yang kembali menunjukkan tren positif menjelang akhir pekan. Harga emas dunia bergerak di atas US$4.000 per troy ons, didorong oleh meningkatnya ketidakpastian ekonomi global yang memicu permintaan terhadap aset safe haven.
Baca Juga:Harga Emas Antam Hari Ini 31 Juli 2026: Naik Rp15.000 Jadi Rp2,721 Juta di PegadaianHarga Emas UBS Hari Ini 30 Juli 2026: Turun Tipis di Pegadaian, Buyback Naik di UBS Lifestyle
Selain itu, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang masih bergerak fluktuatif di kisaran Rp18.000 per dolar AS juga turut mempengaruhi harga emas di dalam negeri. Pelemahan rupiah membuat harga emas yang dipatok dalam dolar AS menjadi lebih mahal ketika dikonversi ke rupiah.
Di akhir bulan Juli, permintaan fisik emas di pasar domestik juga cenderung meningkat, baik untuk investasi maupun kebutuhan koleksi, yang turut mendorong kenaikan harga jual dan buyback.
Ketentuan Pajak Pembelian dan Buyback Emas UBS
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan di Pegadaian dikenakan pajak sebagai berikut:
Pajak pembelian emas (PPh 22):
- 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
- 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22.
Pajak penjualan kembali emas (buyback):
- Penjualan kembali emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
- PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
