LBH IKA UII Cirebon Raya Kawal Kasus Investasi Bodong PT CSI – Video

LBH IKA UII Cirebon Raya Kawal Kasus Investasi Bodong PT CSI
0 Komentar

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII), mendorong Kejaksaan segera mengeksekusi putusan pidana kasus PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2017. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat pengembalian dana nasabah yang hingga kini belum seluruhnya terealisasi.

Kasus investasi bodong PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) yang telah berproses sejak 2017 kembali mendapat perhatian. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII) kini tengah mendorong Kejaksaan untuk segera merealisasikan eksekusi putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

LBH IKA UII saat ini membentuk wadah resmi bagi para nasabah untuk melakukan pendaftaran, verifikasi, dan validasi tagihan. Langkah ini dinilai penting karena selama ini masih terdapat ketidakjelasan terkait data nasabah dan mekanisme pembagian dana.

Baca Juga:Waktu Terbatas, APBD Perubahan Kabupaten Cirebon Diminta Fokus Program Prioritas – VideoSungai Sriganala Penuh Eceng Gondok, Warga Minta Normalisasi – Video

Hingga saat ini, sekitar 200 nasabah disebut telah terdata. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah karena nasabah dari sejumlah daerah, masih belum melakukan pendaftaran serta validasi data.

Dari hasil pendataan sementara, total dana nasabah yang masih menjadi tagihan disebut mencapai puluhan miliar rupiah. Sejumlah nasabah memang disebut telah menerima pengembalian dana, namun belum seluruhnya menerima pengembalian secara penuh.

Dalam proses verifikasi, nasabah diminta menyiapkan sejumlah dokumen, di antaranya Surat Perjanjian Kerja atau SPK, KTP, serta bukti transfer atau buku rekening. Dokumen tersebut dibutuhkan untuk memastikan identitas nasabah dan besaran tagihan masing-masing.

LBH IKA UII menilai eksekusi perlu segera dilakukan. Sebab, semakin lama proses berlangsung, semakin kompleks verifikasi. Terlebih, sebagian nasabah disebut telah meninggal dunia dan hak tagihannya telah berpindah kepada ahli waris.

LBH IKA UII mengimbau seluruh nasabah atau korban CSI yang belum terdata untuk segera melakukan pendaftaran dan validasi. Data tersebut selanjutnya akan menjadi bagian dari upaya mendorong eksekusi putusan pidana tahun 2017 agar pengembalian dana nasabah dapat segera direalisasikan.

0 Komentar