Tudingan Jual Aset Desa Dibantah, Ahli Waris Ungkap Status Lahan Sebenarnya – Video

Tudingan Jual Aset Desa Dibantah, Ahli Waris Ungkap Status Lahan Sebenarnya
0 Komentar

Tudingan adanya jual beli aset desa dalam sengketa lahan di Desa Babakan, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, dibantah. Hamzah Haririe selaku ahli waris menegaskan, lahan yang dipersoalkan bukan hasil penjualan aset desa, melainkan bagian dari proses penyelesaian status tanah yang belum tuntas.

Hamzah Haririe, ahli waris HM Haririe sebagai pemilik tanah di Dusun Kayen Susukan membantah keras tuduhan adanya penjualan aset desa dalam persoalan lahan yang dianggap menjadi aset Desa Babakan, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon. Menurut Hamzah, tanah pengganti yang selama ini dipersoalkan bukan aset desa, melainkan tanah titipan yang berkaitan dengan hak ahli waris.

Sejarah panjang persoalan aset Desa Babakan berawal dari permohonan Yayasan Kesejahteraan Pendidikan Pesantren (YKPP) pada 1966 lalu, yang ingin memohon lahan desa untuk pembangunan fasilitas pendidikan SMP Negeri Ciwaringin yang kala itu akan dibangun oleh CV Haruman, meskipun proses pembangunannya juga tidak selesai karena terjadi konflik di tingkat nasional. Sedangkan, sebagai ganti aset desa yang dimohon, HM Haririe menunjuk tanah di Dusun Kayen sebagai pengganti untuk ditukar guling, dan desa diberikan kewenangan untuk mengelola tanah. Namun, permohonan YKPP dalam ruislag 1966 lalu tak kunjung terealisasi, meskipun sempat meminta bantuan kepada Bupati dan pemerintah daerah untuk membantu proses alih status atau pemindahtanganan aset.

Baca Juga:Waktu Terbatas, APBD Perubahan Kabupaten Cirebon Diminta Fokus Program Prioritas – VideoSungai Sriganala Penuh Eceng Gondok, Warga Minta Normalisasi – Video

Selama puluhan tahun, lahan di Dusun Kayen telah dimanfaatkan dan disewakan oleh pihak desa untuk aktivitas pertanian. Dengan menilik sejarah panjang persoalan aset Desa Babakan, Hamzah Haririe menegaskan tidak benarnya tuduhan aset desa dijual karena sejak awal bahkan hingga saat ini tanah di Dusun Kayen masih milik keluarga, bukan aset Pemerintah Desa Babakan.

Sementara, dari total lahan aset desa sekitar 28 ribu meter persegi, sebagian telah digunakan untuk fasilitas umum seperti lapangan, SMP Negeri, hingga koperasi desa. Dalam skema yang ditawarkan, Hamzah menolak tanah di Dusun Kayen dikembalikan ke ahli waris dan merasa dirugikan karena sejak 1995 Pemerintah Desa Babakan sudah menyewakan tanah Dusun Kayen dan mendapatkan keuntungan. Hamzah mendorong skema alih status atau tukar guling sesuai dengan ruislag pada 1966 silam yang sudah dilakukan antara pemerintah desa dan pemilik lahan HM Haririe sebagai solusi penyelesaian.

0 Komentar