Rumah Sakit Daerah Sidawangi Kabupaten Cirebon menyatakan siap menjalankan instruksi Gubernur Jawa Barat untuk melayani pasien yang membutuhkan perawatan, termasuk masyarakat tidak mampu yang belum memiliki BPJS Kesehatan.
Rumah Sakit Daerah Sidawangi Kabupaten Cirebon siap menjalankan instruksi Gubernur Jawa Barat untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang membutuhkan. Termasuk pasien tidak mampu yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Direktur RSD Sidawangi, Dokter Yoga Pramadia menyebut. Selama ini pihaknya telah membantu pembiayaan pasien tidak mampu melalui skema Jaminan Pelayanan Kesehatan Masyarakat atau JPKM. Serta Surat Keterangan Tidak Mampu atau SKTM. Dengan pembiayaan yang diajukan melalui klaim kepada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat.
Baca Juga:BGN Tanggung Biaya Pengobatan Dugaan Keracunan MBG di Kota Cirebon – VideoPedagang Pasar Kanoman Sampaikan Aspirasi ke Perumda Pasar – Video
Pelayanan tersebut diarahkan bagi pasien rawat inap kelas tiga. Meliputi berbagai bidang medis seperti penyakit dalam. Anak. Dan paru. Namun, pelaksanaan instruksi gubernur masih menunggu arahan lebih lanjut terkait mekanisme dan ketentuan pembiayaan.
Terkait kesiapan layanan. RSD Sidawangi berbecana menambah sumber daya manusia dan fasilitas apabila terjadi lonjakan jumlah pasien. Pihak rumah sakit juga mengharapkan dukungan anggaran dan alat kesehatan dari pemerintah provinsi.
Sementara itu. Pembiayaan pasien melalui JPKM atau SKTM dibedakan dari pasien peserta BPJS Kesehatan. Skema tersebut diperuntukkan bagi pasien yang belum memiliki BPJS atau masih dalam masa tunggu kepesertaan sesuai ketentuan. Pemisahan ini dilakukan untuk mencegah pembiayaan ganda.
Dengan kebijakan ini. Kesiapan RSD Sidawangi tidak hanya bergantung pada ketersediaan layanan. Tetapi juga kejelasan mekanisme pembiayaan. Kapasitas tenaga kesehatan, serta dukungan fasilitas agar masyarakat tidak mampu tetap mendapatkan pelayanan kesehatan secara optimal.