Serial Investigasi: Menguak Kasus Prostitusi Online di Aplikasi MiChat, Open BO Cuma 300 Ribu

Aplikasi Michat jadi tempat Prostitusi
IST/Transaksi Prostitusi di Aplikasi Mi Chat
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Apakah kamu sudah tahu aplikasi Ijo? Ya, aplikasi yang kerap di nilai sebagai tempat prostitusi online di aplikasi MiChat itu muncul sejak tahun 2018 lalu.

Katanya, para penggunanya bisa memesan jasa open BO atau booking online secara instan dengan harga murah dan pilihan menarik, wanita muda yang cantik.

Masih ingat? Kemarin sempat viral, misalnya, seorang oknum polisi berinisial FNS (22) bahkan tewas di tusuk gara-gara main aplikasi tersebut.

Baca Juga:Sejarah Tercipta! Ada VAR di Piala Dunia U-17 Indonesia, Mau Dipakai Liga 1?Piala Dunia U-17 Indonesia Ditahan Imbang Ekuador 1-1, Gol Arkhan Kaka Jadi Sejarah, Kiper Terbaik

Korban di tusuk oleh F (16) dan A (15) karena di duga membatalkan transaksi via MiChat dengan perempuan pekerja seksual (PSK) berinisial LKD (22).

Lantas, apakah semudah itu mencari jasa prostitusi online di di MiChat?

Untuk mengetahuinya, kumparan pun mencoba menginstal aplikasi ini melalui playstore. Tak hanya menginstal, kami juga mengeksplorasi isi aplikasi berlogo hijau tersebut.

Usai saya sign up di akun MiChat, setidaknya langsung ada 2 akun yang langsung “add friend”. Tak lama setelah kami “accept”, kedua akun tersebut.

Banyak yang langsung menawarkan jasa prostitusi. Lengkap dengan petunjuk paket serta terms & condition-nya.

Meski begitu, kami juga mencoba salah satu fitur yakni “People Nearby”. Di fitur tersebut, ada 190 akun yang lokasinya berada sekitar 200 meter hingga 5 Kilometer dari posisi kita berada.

Prostitusi yang di tawarkan pun beragam, mulai dari pijat sensual atau plus-plus hingga berhubungan seks.

Saya lantas mencoba bertanya kepada mereka tentang paket serta harga yang di tawarkan.

Baca Juga:Piala Dunia U-17 2023: Prediksi Skor, Line Up Pemain dan Ungkapan Bima Sakti Terkait Kesiapan Indonesia VS Ekuador di Laga Perdana Garuda Nanti MalamMakna dan Logo Hari Pahlawan Resmi Terbit Oleh Kementerian Sosial, Download Sekarang

Untuk jasa pijat, tarifnya sekitar Rp 130 ribu hingga Rp 200 ribu. Untuk jasa seks, ada di kisaran Rp 400 ribu hingga Rp 900 ribu untuk sekali main.

LM (23) mengatakan saat di tanya, “Ya kebanyakan di sini selain korban hubungan pacaran ya ekonomi sulit, jadi terpaksa untuk melakukan praktik prostitusi ini,” Katanya.

Dalam sehari, ia mengatakan bisa melayani 3-5 lebih lelaki hidung belang, dengan bermodal pil kuat dan suntik KB. Pihaknya mengaku sudah mengantongi perizinan hotel dan keamanan.

“Biasanya kalau di hotel itu ya sudah dapat izin pihak atasan sini kita bagi hasil, keamanan pun terjamin dan ya tentu ada bos (mucikari) yang jadi penyalur,” ujarnya.

Prostitusi Online Anak Muda Kian Marak

Keberadaan prostitusi online di MiChat pun kami pertanyakan ke MiChat Indonesia. Namun, mereka enggan memberikan komentar dan meminta kami untuk melihat pedoman pengguna MiChat di situs resminya.

Berdasarkan situs michat.sg, MiChat menyebut mereka merupakan aplikasi komunikasi untuk menghubungkan keluarga dan teman. Mereka juga mengklaim platformnya bukan tempat prostitusi. Segala pelanggaran pun akan di tindak secara tegas.

MiChat sendiri sudah terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kominfo. Platform yang sudah di unduh lebih dari 50 juta kali di PlayStore itu sudah terdaftar dengan nomor registrasi 003957.01/DJAI.PSE/07/2022 pada 11 Juli 2022 lalu.

Selain bertanya ke MiChat Indonesia, kami juga sudah bertanya ke Kominfo. Namun, hingga berita ini diturunkan, Kominfo belum memberikan jawaban terkait permohonan wawancara.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, pihaknya tak akan tinggal diam dalam menyikapi keberadaan prostitusi online.

“Saya sampaikan saja adanya informasi tentang maraknyaa protitusi online. Kita berkewajiban untuk menindaklanjuti prostitusi online ya,” kata Ahmad saat di hubungi by telfon.

“Enggak mungkin kita membiarkan. Dan sudah pernah diproses di berbagai daerah. Cuma datanya saya enggak hapal,” tambahnya.

Sementara itu, menurut ahli pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Fadjar, pengguna jasa prostitusi memang bisa dipidana. Meski begitu, ini berlaku bagi pasangan yang sudah terikat sebagai suami istri. Itu pun bersifat delik aduan.

“Prostitusi itu diatur dalam pasal 284, ancamannya cukup tinggi, 9 tahun. Di kualifikasi sebagai perzinahan. (Ancaman penjara) 9 tahun itu kalau mengacu pada hukum pidana, itu bisa di tahan orangnya dalam proses penyidikannya bisa langsung ditahan,” kata dia.

Paling Laku di Indonesia

Data dari Similarweb menyebut Indonesia menjadi negara dengan persentase pengguna MiChat tertinggi di seluruh dunia, yaitu 83,73%.

0 Komentar