Buang Sampah Sembarang Bisa Didenda 5 Juta Rupiah
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon, mengajak masyarakat tidak membuang sampah di sembarang tempat. Pasalnya, buang sampah sembarangan bisa dikenai sanksi dan dendahttps://www.youtube.com/embed/SyTHxThYqQA