Era digital, sangat mempermudah dalam berbagai aktifitas, salah satunya yang kini marak mengenai pinjaman dana secara online. Namun demikian, Otoritas Jasa Keuangan menghimbau agar masyarakat waspada, dan tidak mudah menyebar data pribadi, pasalnya ada ribuan yang menawarkan pinjaman online, namun hanya ratusan yang legal.
https://youtube.com/watch?v=0OXJN2A6MeA
