Sementara itu, Kuwu Desa Gintung Tengah, membenarkan, jika pembangunan pasar tradisional telah menyalahi aturan, terutama belum adanya perizinan. Akan tetapi, pihak pengembang pasar tetap melanjutkan pebangunan. Untuk menanggapi hal itu, Pemdes setempat akan bertindak tegas.
https://youtube.com/watch?v=cRMkZjP9zXI