Sedikitnya 15 organisasi kemasyarakatan, diberi pemahaman mengenai perundang-undangan tentang organisasi kemasyarakatan, oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Cirebon. 4 pemateri dihadirkan Badan Kesbangpol, dalam sosialisasi yang bertujuan agar orkemas dapat memahami tugas dan fungsinya tersebut. Berikut liputannya.