Polresta Cirebon, menetapkan 2 pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Disdukcapil Kabupaten Cirebon, sebagai tersangka pungutan liar, atau pungli. ASN dan pegawai honorer itu kedapatan memiliki barang bukti dalam melakukan praktik jual beli blangko E-KTP.
https://youtube.com/watch?v=vuEXD5dVwVM