Seorang mantan kepala desa di Kabupaten Brebes, divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, 2 tahun penjara. Terdakwa dituntut karena telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa di tahun 2018 yang lalu.
https://youtube.com/watch?v=PPb1K_F78dE