Seorang mantan karyawan bank milik BUMN di Brebes, ditahan pihak kejaksaan negeri setempat, karena telah melakukan kredit fiktif, yang dilakukannya saat menjabat sebagi mantri bank. Akibat perbuatannya yang dilakukan antara tahun 2018 hingga 2018 tersebut, kerugian mencapai lebih dari 2,9 milyar rupiah.
https://youtube.com/watch?v=n4G-sj5itDg