Tanah Desa Cikulak Kidul seluas 14 bata atau hampir 200 m² yang seharusnya milik desa. Diklaim menjadi tanah milik warga. Kasus itu pun akhirnya berbuntut ke Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA: Jalan Provinsi Amblas Dan Curam Akibat Bencana Tanah Bergerak