Nikah Siri: Pengertian, Ciri, Hukum dan Dampaknya

Pernikahan siri
Ilustrasi nikah siri adalah.. Foto: medcom
0 Komentar

Pernikahan siri
Ilustrasi nikah siri adalah.. Foto: medcom

RADARCIREBON.TV – Nikah siri adalah fenomena pernikahan yang masih kerap terjadi di berbagai wilayah di Indonesia, tak terkecuali di Cirebon. Adalah hal yang perlu di ketahui bersama mengenai definisi, syarat dan dampaknya bagi seseorang.

Secara umum, nikah siri adalah melangsungkan pernikahan tanpa mencatatkan pernikahannya di instansi berwenang, dalam hal ini Kantor Uruan Agama (KUA).

Pernikahan seperti ini banyak di perdebatkan karena status sah atau tidaknya orang-orang yang melakukan dengan cara tersebut.

Baca Juga:Hukum Melaksanakan Nikah Siri, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?Tak Perlu Antre! Ini Cara Pesan Tiket Kereta Untuk Lebaran 2023

Bukan hanya soal keabsahan, perdebatan pernikahan ini juga terdapat pada status anak yang lahir pada pernikahan tersebut.

Dampak dari pernikahan siri juga tentunya harus benar-benar di pahami. Kamu perlu tau, nih, bedanya nikah secara resmi dan tercatat di KUA dengan pernikahan siri.

Pengertian Nikah Siri

Pernikahan siri adalah sebagai bentuk pernikahan yang di lakukan berdasarkan hukum agama, tetapi tidak di umumkan kepada khalayak serta tidak tercatat resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kantor Catatan Sipil.

Dengan kata lain, nikah siri adalah pernikahan yang sah secara agama, namun tidak sah di mata hukum.

Ciri-ciri Nikah Siri

  1. Pernikahan tanpa wali

Pernikahan tanpa wali ini merupakan pernikahan yang di lakukan secara rahasisa karena pihak wali perempuan tidak setuju atau karena mengangggap sah pernikahan tanpa wali atau hanya karena ingin menuruti nafsu syahwat belaka, tanpa mengindahkan ketentuan syariat Islam.

  1. Pernikah yang terkesan rahasia

Beberapa yang terjadi di masyarakat, pernikahan siri memang identik dengan stigma negatif bahkan terkesan rahasia. Ini terjadi karena ada faktor-faktor yang menjadi pertimbangan, sehingga memaksa seseorang yang nikah siri merahasiakan pernikahannya.

  1. Pernikahan siri dalam pandangan agama boleh kalau rukunnya terpenuhi

Meski rukunnya terpenuhi, tetap saja pernikahan seperti ini tidak akan memiliki bukti atau akta otentik sebagai bentuk keabsahan dari negara.

0 Komentar