Permohonan dispensasi pernikahan di Pengadilan Agama Kabupaten Cirebon dalam dua bulan terakhir mengalami penurunan. Hal ini seiring meningkatnya kesadaran masyarakat mengenai batas usia pernikahan.
Pengadilan Agama Kabupaten Cirebon mencatat bahwa dalam dua bulan terakhir, jumlah permohonan dispensasi pernikahan menunjukkan tren menurun dibandingkan periode sebelumnya.
Penurunan ini dinilai sebagai tanda positif seiring meningkatnya kesadaran masyarakat mengenai batas usia pernikahan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, yakni minimal 19 tahun, baik bagi laki-laki maupun perempuan.
Baca Juga:Pagelaran Sandiwara Dalam Sedekah Bumi Desa Kertawinangun – VideoMasyarakat Bersihkan Aliran Sungai Agung Yang Dangkal – Video
Meskipun begitu, pengajuan dispensasi tetap ada dengan alasan yang beragam. Faktor ekonomi, pendidikan, hingga budaya masih menjadi latar belakang bagi sebagian keluarga yang mengajukan permohonan.
Pertimbangan utama pemberian dispensasi adalah kematangan usia, kesiapan mental, serta dampak yang mungkin timbul terhadap calon pengantin.
Penurunan angka permohonan ini diharapkan terus berlanjut sebagai bukti tumbuhnya kesadaran bahwa pernikahan membutuhkan kesiapan lahir batin, demi mewujudkan keluarga yang harmonis dan masa depan generasi bangsa yang lebih baik.