Nikah siri dalam Islam yang di maksud MUI ini ialah pernikahan yang terpenuhi semua rukun dan syarat yang di tetapkan dalam hukum Islam, namun tak ada pencatatan resmi di instansi berwenang.
KUA sebagai instansi yang menangani pernikahan, sudah semestinya menjadi lembaga yang terpercaya soal urusan ini.
Pernikahan sebagai suatu ikatan suci antara dua manusia dan dua keluarga besar semestinya menjadi momen untuk saling memperkenalkan dan saling mengetahui secara menyeluruh, tidak sebagian orang saja.
Baca Juga:Tak Perlu Antre! Ini Cara Pesan Tiket Kereta Untuk Lebaran 2023Cara Pesan dan Cetak Tiket Lebaran 2023 di Stasiun Cirebon, Simak Selengkapnya!
Bukankah sebaik-baik pernikahan adalah yang tidak sembunyi-sembunyi? Dan bukankah sebaik-baik pernikahan adalah yang tercatat secara resmi di KUA dan negara?