Astra Honda motor gelar mudik bareng 2023. foto:AHM
RADARCIREBON.TV –PT Astra Honda Motor kembali menggelar program bertajuk mudik dan balik bareng Honda (MBBH) dalam rangka menyambut momentum mudik di lebaran tahun 2023 / 1444 H.
Ini bukan pertama kalinya PT Astra Honda Motor menggelar acara tersebut. AHM membuka kesempatan ini bagi konsumennya untuk pulang kampong bersama lewat program Mudik dan Balik Bareng Honda.
Program ini tentu merupakan salah satu alternative, di mana para pemudik yang jauh menuju kampong halaman, tapi masih ingin mengendarai kendaraan motor saat tiba di sana, bisa mengikuti program ini.
Terus, bagaimana ya teknis dan tariff yang di kenakan?
Baca Juga:Berapa, Sih, Gaji Karyawan Astra Honda Motor (AHM) Cikarang? Intip, Yuk!Kenalan dengan PT Astra Honda Motor Cikarang, Yuk!
Tarif dan Waktu Pendaftaran
Bagi para konsumen Honda yang ingin pulang kampong atau mengikuti program balik kampong bareng Honda ini, bisa mendaftarakan diri mulai dari tanggal 5 Maret 2023 hingga 15 April 2023.
Adapun teknis pendaftaran bisa sobat lakukan secara daring maupun luring, jadi lebih memudahkan untuk mengikuti program ini.
Untuk pendaftaran secara luring, bisa sobat kunjungi langsung ke dealer Honda di wilayah DKI Jakarta.
Ada beberapa dealer yang bisa sobat datangi, seperti dealer Honda di Wahan Gunung Sahari, Astra Motor Jakarta-Cawang, serta jaringan dealer Nusantar Surya Sakti-Slipi, dan Bintang Jaya-Klender. Untuk layanan pendaftaran luring ini dibuka mulai 23 Maret 2023.
Sedangkan untuk mengakses pendaftaran secara online, bisa sobat akses via aplikasi WANDA, Motorku-X, dan Daya Auto, yang di mulai sejak tanggal 15 Maret 2023.
Syarat Pendaftaran
Nah, ada beberapa persyaratan yang mesti sobat penuhi sebelum bisa mendaftara program mudik dan balik bareng Honda ini.
Seperti, melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) C dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor Honda sobat.
Baca Juga:Tak Kalah Nikmat! Ini Kuliner Daerah Cirebon Asli; Nasi JamblangWarung Pojok; Lagu Daerah Cirebon yang Melegenda
Sedangkan untuk yang mengikuti mudik arus balik, wajib melampirkan KTP Jabodetabek.
Adapun persyaratan lain yang mesti di bawa ialah barang bawaan yang tak boleh lebih dari 5 kg. kemudian membawa helm SNI untuk di gunakan nanti saat tiba di tempat tujuan.