Sidang Lanjutan Mantan Bupati Cirebon Sunjaya 

0 Komentar

Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, kembali menjalani sidang lanjutan tindak pidana korupsi di PN Tipikor Bandung. Sidang lanjutan sunjaya mengupas terkait investasi. 

Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, kembali menjalani sidang lanjutan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Bandung. Dalam sidang kali ini, membahas dan mengupas habis terkait investor besar yang akhirnya menimbulkan persoalan dan berujung di meja hijau.

Persoalan bermula saat rencana investasi terganjal Perda RTRW Nomor 17 Tahun 2011, yang menyatakan luasan kawasan industri hanya 2000 hektar dan 1300 hektarnya sudah terpakai. Persoalan ketersediaan lahan industri ini, mendasari perubahan RTRW karena Kabupaten Cirebon membutuhkan perubahan besar untuk mengatasi persoalan kemiskinan dan pengangguran.

Baca Juga:Sampah Menumpuk Di Depan Pasar JungjangPermasalahan Genangan Air Tak Kunjung Selesai

Dalam persidangan, Sunjaya menjelaskan surat 1500 hektar terkait izin lokasi PT Kings Properti masih tersimpan di meja Muhadi, dan surat tersebut belum beredar dan dianggap tidak pernah ada. Kings Properti sendiri di awal mengajukan permohonan lahan seluas 2700 hektar, dan surat dari Kings Properti dijawab oleh pemerintah daerah tidak ada luas lahan yang diminta oleh Kings Properti sebagai investor. Namun, ada permohonan surat untuk luasan lahan 2000 hektar, dan langsung dirapatkan di BKPRD yang kemudian dilakuan investasi dengan luasan 500 hektar.

Sementara, mantan Kepala Bidang Tata Ruang Uus Sudrajat dalam persidangan mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra menyampaikan, bahwa proyek pembangkit listrik merupakan ekspansi dari perusahaan. Beberapa permohonan yang diajukan sendiri bahkan sempat ditolak hingga akhirnya ada inisiatif ke BKPRN, hingga akhirnya diperbolehkan karena proyek strategis nasional.

0 Komentar