Human Traficking, IRT Dijual Ke Iraq

0 Komentar

Tergoda dengan iming-iming gaji besar sebagai pekerja imigran di luar negeri, seorang ibu rumah tangga di Kuningan justru menjadi korban perdagangan orang. Korban yang dalam kondisi sakit berhasil dipulangkan dari Iraq, setelah 2 tahun terkatung katung tanpa pekerjaan dan tak bisa pulang.

Tergoda dengan iming-iming gaji besar sebagai pekerja imigran di luar negeri, seorang ibu rumah tangga di Kuningan justru menjadi korban tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.

Korban yang dalam kondisi sakit berhasil dipulangkan dari Iraq pada bulan Maret ini, berkat bantuan polisi yang mengusut kasus TPPO. Selanjut korban yang berusia 44 tahun, kini mendapat perawatan, di salahsatu rumah sakit di tanah air.

Baca Juga:Tiga Pelaku Sindikat Perdagangan Orang DiringkusEmpat Pelaku Sindikat Perdagangan Orang Diringkus

Kasus ini berhasil diungkap Satreskrim Polres Kuningan, setelah pihak keluarga melaporkan, korban dalam kondisi sakit dan sulit untuk dipulangkan ke tanah air. Pihak keluarga juga khawatir karena mendapat kabar dalam 2 tahun terakhir, korban terkatung-katung di luar negeri, tanpa pekerjaan dan tak bisa pulang, meski dalam kondisi sakit.

Dijelaskan Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian, dalam rilis pers pada Jumat 9 Juni 2023, pihaknya telah menetapkan pelaku berinisial N, wanita berusia 50 tahun sebagai tersangka kasus TPPO.

N diketahui sebagai pimpinan perusahaan yang menjanjikan pekerjaan kepada setiap korbannya. N saat ini sedang mendekam di sebuah lapas di Jawa Barat, dengan kasus yang sama.

Dari hasil pendalaman polisi, jajaran Satreskrim masih memburu pelaku lainnya yang kini buron. Polisi berhasil mengumpulkan barang bukti, diantaranya visa kunjungan, tiket pesawat, tas dan koper.

Pelaku diancam undang undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan hukuman penjara 3 hingga 15 tahun.

Sementara itu, pihak keluarga berharap pelaku tindak pidana perdagangan orang dihukum setimpal. Selain itu, mereka berharap dinas terkait dapat mengedukasi masyarakat, terkait tata cara bekerja di luar negeri sesuai ketentuan.

Para tersangka TPPO umumnya menjanjikan gaji tinggi kepada calon korbannya, kemudian pelaku tak memberi pelatihan sama sekali, dan visa yang diberikan bukan visa resmi pekerja imigran, melainkan visa kunjungan.

Baca Juga:12 Juta Batang Rokok Ilegal DimusnahkanSMKN 1 Mundu Buka 19 Kelas Dalam PPDB 2023

Masyarakat dihimbau unyuk berhati-hati jika ada penawaran bekerja dengan modus seperti ini.

0 Komentar