RADARCIREBON.TV – Bagaimana cara mendapatkan set top box TV digital Kominfo? Pemerintah sudah menyiapkan piranti set top box (STB) untuk dibagikan secara cuma-cuma, tetapi syarat utamanya adalah kepada masyarakat tidak mampu. Sedikitnya sebanyak 6,7 juta keluarga miskin bakal mendapatkan subsidi alat untuk nonton siaran TV digital.
Melalui bantuan STB gratis itu, masyarakat yang memiliki TV analog tidak perlu mengganti televisi baru. Cukup memasang piranti agar masyarakat tetap menikmati siaran TV digital. Penyediaan STB sebagai upaya mendukung migrasi dari TV analog ke TV digital pada 2022 ini.
Langkah awal bagi masyarakat yang ingin memperoleh bantuan STB, mereka harus masuk dalam DTKS Kemensos. Minimal, paling tidak dalam satu keluarga tersebut memiliki satu unit TV analog. Oleh karena itu, pihak Kominfo mendorong masyarakat proaktif mengecek data DTKS. Bagi yang berminat dapat STB gratis, agar menyiapkan nomor induk kependudukan (NIK) e-KTP dan kartu keluarga (KK). Pemberian alat ini masuk kategori bantuan sosial (bansos).
Baca Juga:Ternyata Begini Cara Mendapatkan Siaran TV Digital dengan Antena Biasa di TV Analog, Gampang Banget LhooooHp Harga 1 Jutaan, Infinix x6823c Atau Yang Biasa Disebut Infinix Smart 6 Plus Meluncur Dengan Layar Lega Dan Desain Futuristik
- Syarat Mendapatkan Set Top Box TV Digital Kominfo
- Cara Mendapatkan Set Top Box TV Digital Kominfo
- Daftar Kontak dan Lokasi Posko untuk Dapatkan Set Top Box TV Digital Kominfo
Cara Daftar Bantuan Set Top Box TV Digital Kominfo Gratis Dari Pemerintah
Apa saja syarat untuk mendapatkan STB gratis dari Kementerian Kominfo? Pertama, Warga Negara Indonesia (harus di buktikan dengan KTP) dan tergolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi (KK sebagai pelengkap). Kedua, harus terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial. Yang ketiga, lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak ASO.
Selanjutnya, proses distribusi STB akan di lakukan secara pintu ke pintu (door to door). Dalam distribusi STB tersebut, Kementerian Kominfo akan menggandeng pihak ketiga. Mereka bertanggung jawab secara kontraktual dalam proses penyaluran sekaligus validasi. Adapun proses distribusi akan di mulai dengan pengiriman logistik STB ke gudang penyelenggara TV digital di 341 kabupaten/kota.