Prostitusi Online Anak Muda Kian Marak
Keberadaan prostitusi online di MiChat pun kami pertanyakan ke MiChat Indonesia. Namun, mereka enggan memberikan komentar dan meminta kami untuk melihat pedoman pengguna MiChat di situs resminya.
Berdasarkan situs michat.sg, MiChat menyebut mereka merupakan aplikasi komunikasi untuk menghubungkan keluarga dan teman. Mereka juga mengklaim platformnya bukan tempat prostitusi. Segala pelanggaran pun akan di tindak secara tegas.
MiChat sendiri sudah terdaftar dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kominfo. Platform yang sudah di unduh lebih dari 50 juta kali di PlayStore itu sudah terdaftar dengan nomor registrasi 003957.01/DJAI.PSE/07/2022 pada 11 Juli 2022 lalu.
Baca Juga:Sejarah Tercipta! Ada VAR di Piala Dunia U-17 Indonesia, Mau Dipakai Liga 1?Piala Dunia U-17 Indonesia Ditahan Imbang Ekuador 1-1, Gol Arkhan Kaka Jadi Sejarah, Kiper Terbaik
Selain bertanya ke MiChat Indonesia, kami juga sudah bertanya ke Kominfo. Namun, hingga berita ini diturunkan, Kominfo belum memberikan jawaban terkait permohonan wawancara.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, pihaknya tak akan tinggal diam dalam menyikapi keberadaan prostitusi online.
“Saya sampaikan saja adanya informasi tentang maraknyaa protitusi online. Kita berkewajiban untuk menindaklanjuti prostitusi online ya,” kata Ahmad saat di hubungi by telfon.
“Enggak mungkin kita membiarkan. Dan sudah pernah diproses di berbagai daerah. Cuma datanya saya enggak hapal,” tambahnya.
Sementara itu, menurut ahli pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Fadjar, pengguna jasa prostitusi memang bisa dipidana. Meski begitu, ini berlaku bagi pasangan yang sudah terikat sebagai suami istri. Itu pun bersifat delik aduan.
“Prostitusi itu diatur dalam pasal 284, ancamannya cukup tinggi, 9 tahun. Di kualifikasi sebagai perzinahan. (Ancaman penjara) 9 tahun itu kalau mengacu pada hukum pidana, itu bisa di tahan orangnya dalam proses penyidikannya bisa langsung ditahan,” kata dia.
Paling Laku di Indonesia
Data dari Similarweb menyebut Indonesia menjadi negara dengan persentase pengguna MiChat tertinggi di seluruh dunia, yaitu 83,73%.