j. TH: Peserta Tidak Hadir
k. A: Peserta PPPK Teknis yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang di lamar dan mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

j. TH: Peserta Tidak Hadir
k. A: Peserta PPPK Teknis yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang di lamar dan mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.