RADARCIREBON.TV – Sosok masinis KA Argo Bromo berinisial AN (37) ditetapkan sebagai tersangka dalam tabrakan di Stasiun Bekasi Timur. Hal ini disampaikan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Anom Danujaya dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Selasa, 29 September 2026. Penetapan tersangka ini menjadi perkembangan terbaru dalam kasus kecelakaan yang menggemparkan dunia perkeretaapian Indonesia.
Penetapan Tersangka Berdasarkan Alat Bukti
Anom mengatakan AN ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti. “Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu inisial AN, laki-laki umur 37 tahun,” kata Anom kepada wartawan.
AN disangkakan melanggar Pasal 323 dan/atau Pasal 324 dan/atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Atas sangkaan tersebut, AN terancam hukuman maksimal 5 hingga 12 tahun penjara. Penetapan tersangka ini tentu menjadi pukulan berat bagi AN yang juga merupakan korban selamat dalam insiden tersebut.
Baca Juga:Personel Polres Kuningan Siaga Pagi, Atur Lalu Lintas di Titik RawanPolisi Gagalkan Dugaan Tawuran di Majalengka, Remaja Bawa Samurai 77 Cm Diamankan
AN Selamat dari Kecelakaan
AN merupakan masinis KA Argo Bromo Anggrek yang selamat dari kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026. Saat kecelakaan, AN berada di ruang kendali lokomotif dan menjadi salah satu yang selamat, meski mengalami trauma serta luka ringan. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan dan memastikan keadilan bagi semua pihak.
KAI Siapkan Pendampingan Hukum
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghormati proses hukum terkait insiden kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KA 5568A Commuter Line di Bekasi Timur. Sejak awal penanganan insiden, KAI kooperatif dalam mendukung proses investigasi keselamatan yang dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) maupun proses hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.
Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba menyampaikan bahwa KAI menghormati kewenangan masing-masing institusi dan memastikan seluruh informasi serta kebutuhan proses penanganan dapat didukung sesuai ketentuan yang berlaku. “KAI menghormati dan mendukung proses yang dilakukan oleh KNKT maupun Polda Metro Jaya. Kami akan terus kooperatif agar setiap proses dapat berjalan secara profesional dan sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Anne.
