‘King Cogil’ Satria Mahathir Hirup Udara Bebas Atas Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Anggota DPRD Kepri

Satria Mahathir Hirup Udara Bebas
Satria Mahathir Hirup Udara Bebas/ sumber foto: CNN
0 Komentar

“Pelaku yang di amankan empat orang berinisial SM (Satria Mahathir) AD, RSP, dan DJ yang mana melakukan pengeroyokan terhadap anak di bawah umur inisial RA yang merupakan anak anggota DPRD Kepri,” jelasnya.

Pelaku di ancam dengan Pasal 80 ayat (1) jo pasal 76c dan Pasal 170 KUHP

dengan ancaman penjara paling lama 5,5 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp72 juta.

0 Komentar