Kronologi Kejadian Sebelum Satria Mahathir Berakhir di Jeruji Besi, Tiktokers yang Terkenal Karena Merendahkan Pengguna Android

Kronologi Kejadian Sebelum Satria Mahathir Berakhir di Jeruji Besi/KapanLagi.com
Kronologi Kejadian Sebelum Satria Mahathir Berakhir di Jeruji Besi/KapanLagi.com
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Seleb TikTok Satria Mahathir ‘Cogil’ resmi di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak anggota DPRD Kepri.

Dia sekarang di tahan di Polresta Balerang. Selain itu, orang-orang yang melakukan perjalanan di TikTok yang memiliki citra yang buruk harus di hukum.

Satria tampaknya di hadirkan dalam baju tahanan saat konferensi pers yang di adakan oleh Polresta Balerang pada hari Jumat, 5 Januari 2024.

Baca Juga:Setelah Viral Karena Konten ‘Cogil’ nya itu, Satria Mahathir Kini di Tahan PolisiIsinya Aktor Tampan Semua, Begini Lanjutan Kisah Gyeongseong Creature Season 2

Ia tetap diam dan tidak banyak berbicara. Saat di tanya oleh reporter, Satria mengakui penyesalan dan meminta maaf atas penangkapannya.

“(Penyesalan) ada pasti. Sorry gue ketangkap,” ujarnya.

Anak Nyanyang Haris Pratamura, anggota DPRD Kepri, dan tiga rekannya di tangkap karena terlibat dalam pengeroyokan RAT.

“Keempat pelaku inisial SM, AS, DJ, dan RS saat ini resmi di tahan sebagai tersangka di rutan Polresta Barelang,” kata Kasat Reskrim Polresta, Kompol Dwi Ramadhanto.

Begini kronologi kejadian sebelum Satria Mahathir berakhir di jeruji besi yang ada di jelaskan pada paragraf di bwah ini.

Kronologi Kejadian Sebelum Satria Mahathir Berakhir di Jeruji Besi

Di salah satu kafe di kawasan Tiban, Sekupang, Batam, Satria ‘Cogil’ dan tiga rekannya mengeroyok RAT, kata Ramadhanto. Dalam momen tahun baru, Senin (1/1) dini hari, peristiwa pelecehan itu terjadi.

“Jadi pengeroyokan itu di sebabkan oleh ketersinggungan badan antara pelaku dan korban yang berujung pada pengeroyokan,” ujarnya.

Ramadhanto menyatakan bahwa gelar perkara yang di lakukan oleh pihaknya di ikuti dengan penetapan tersangka Satria Mahatir dan ketiga rekannya. Pada hari Kamis, 4/1, Satria di tetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Jaminan Hak Korba Kecelakaan Kereta Api di Cicalengka Bandung, Jawa BaratSinopsis Film 10.000 BC, yang Tayang Tadi Malam di Bioskop Trans TV

“Kasus di laporkan korban RAT di dampingi orang tuanya. Usai kami amankan para pelaku pada Kamis (3/1) lakukan pemeriksaan dan dari hasil perkara keempat pelaku memenuhi unsur dan di tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Ramadhanto menolak untuk berbicara tentang kemungkinan bahwa pelaku tengah dalam keadaan mabuk saat melakukan pengeroyokan terhadap RAT, karena dia percaya bahwa informasi ini harus di dasarkan pada keterangan dokter.

“Terkait itu kita belum sampai di sana. Belum ada keterangan dari dokter kalau para pelaku dalam pengaruh alkohol saat pengeroyokan tersangka oleh,” ujar.

Akibat perbuatannya, Satria ‘Cogil’ dan rekan-rekannya pun di jerat pasal 170 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

“Keempat pelaku di jerat pasal 170 KUHPidana dan di ancam pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan,” kata Ramadhanto.

0 Komentar