Kerawanan TPS dan Potensi Pelanggaran Apa Saja? Berikut Beberapa Poin Kerawanan TPS dan Potensi Pelanggaran

Kerawanan TPS dan Potensi Pelanggaran
Kerawanan TPS dan Potensi Pelanggaran/ sumber foto: mnctrijaya.com
0 Komentar

RADARCIREBON.TV- Tak dapat di pungkiri hajatan akbar politik Indonesia tidak di warnai dengan polemik dan kerentanan pemilihan.

Untuk itu Bawaslu mengantisipasi dan mensosialisasikan hal apa saja yang masuk ke dalam cacatan rawan dan potensi pelanggaran TPS.

Seperti dalam ‘panduan pemungutan dan perhitungan suara’ yang di terbitkan oleh Bawaslu Republik Indonesia.

Baca Juga:Apa Itu PTPS & Peranan Penting PTPS dalam PEMILU 2024Bukan Sekedar Warna, Berikut Kode Warna Dalam Kemasan Pasta Gigi Menentukan Kandungan Pasta Gigimu- Baru Tahu Sekarang?

Menyertakan bagaimana pengawas mengantisipasi beberapa potensi pelanggaran dan kemungkinan-kemungkinan yang terjadi pada saat PEMILU berlangsung.

Kerawanan TPS di maksudnya pada peristiwa yang terindikasi atau kemungkinan menganggu proses pemungutan suara

di TPS yang berdampak pada hilangannya hak pilih seserorang, mempengaruhi pilihan pemilih, serta mempengaruhi hasil pemilihan.

Kerawanan tersebut seyogyanya tidak di harapkan panitia, pengawas, maupun masyarakat. Namun hal tersebut bagian dari antisipasi panitia.

Tujuan pemetaan kerawanan TPS tersebut tidak jauh dari langkah perbaikan untuk mengurangi terjadinya potensi pelanggaran.

Tak hanya itu, pemetaan tersebut dapat di gunakan sebagai data analisis untuk menyusun strategi pencegahan pelanggaran.

Kemudian yang masuk ke dalam indikator TPS rawan antaranya:

  • TPS merupakan domisili paslon, tim kampanye, dan relawan;
  • memiliki catatan buruk dengan jumlah pelanggaran tertinggi;
  • DPT bermasalah/ tidak akurat
  • Banyak pemilih yang tidak di rumah;
  • Lokasi TPS terlalu jauh atau akses menuju TPS sulit;
  • Lokasi TPS terkena bencana alam atau gangguan keamanan

Kemudian yang masuk ke dalam potensi pelanggaran seperti pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai DPT,

tidak mengurus DPTb alias pemilih DPK atau pemilih yang memiliki ‘maksud/kepentingan’,

Banyaknya jumlah DPTb (data pemilih tambahan) dan DPPh (data pemilih pindahan) yang mempengaruhi jumlah kesediaan surat suara,

Baca Juga:Selamat Jalan Ignas Kleden, Pemikiran & Karyamu Abadi!Perjuangkan Nasib Petani & Nelayan, Cak Imin Beberkan Jumlah Petani Gurem – Reforma Agraria Sejati

kemudian adanya penyimpangan persyaratan memilih, pemberian uang atau materi terhadap panitia,

Menggunakan hak pilih orang lain, mobilisasi pemilih, manipulasi suara, serta Sabotase kotak suara.

Tentu ini bukan hanya tugas yang harus di emban olah satu pihak, melainkan perlunya koordinasi antara panitia penyelenggara, keamanan, dan masyarakat

Demi terciptanya pemilihan umum yang aman, damai, dan kondusif.

0 Komentar