Aturan baru tesebut lebih condong menganagi perihal pemilih di luar DPT maupun DPTb alias DPK
yang semula KPPS langsung mengarahkan DPK ke KPU sekitar, kini KPPS melayani para pemilih DPK dengan beberapa keputusan.
Aturan baru tersebut berdasarkan keputuhan KPU Pusat yang kemudian di sosialisasikan oleh PPS kepada KPPS.