4 Hari Menuju PSU Pemilu 2024: TPS Kota Cirebon Jadi TPS Rekomendasi Terbanyak PSU di Wilayah Jabar

PSU Pemilu 2024
PSU Pemilu 2024/ sumber foto: kolase instagram @bawaslu.cirebonkota
0 Komentar

Pemungutan suara ulang biasanya dilakukan di tempat-tempat tertentu yang dianggap

mengalami masalah atau ketidakberesan selama proses pemungutan suara awal.

Misalnya, jika terdapat laporan tentang intimidasi terhadap pemilih,

kecurangan dalam penghitungan suara, atau ketidakcocokan data antara formulir C1

dengan hasil pemungutan suara di TPS (Tempat Pemungutan Suara),

maka komisi pemilihan setempat dapat memutuskan untuk melakukan pemungutan suara ulang.

Proses pemungutan suara ulang dimulai dengan pengumuman resmi

dari komisi pemilihan setempat tentang keputusan untuk melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang bersangkutan.

Informasi tentang waktu, tempat, dan prosedur pemungutan suara ulang

harus disosialisasikan secara luas kepada masyarakat

agar semua pemilih yang terpengaruh dapat berpartisipasi dalam proses tersebut.

Pada hari pemungutan suara ulang, TPS yang terlibat akan dibuka kembali

untuk menerima suara dari pemilih yang memenuhi syarat. Petugas TPS

Baca Juga:Aman Termakan! Berikut Fakta Unik Tinta Pemilu 2024 Inovasi Anak Bangsa5 Hari Pasca Pemilu: 5 TPS di Kota Cirebon Gelar PSU Hari Sabtu, Siap-siap Rumahmu Kedatangan KPPS

akan melakukan identifikasi terhadap pemilih dan memberikan surat suara sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Proses pemungutan suara berlangsung seperti biasa,

dengan pemilih memberikan suaranya secara rahasia

dan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara yang disediakan.

Setelah pemungutan suara selesai, petugas TPS akan melakukan penghitungan suara secara transparan

di hadapan saksi dari peserta pemilu atau lembaga pengawas pemilu.

Hasil penghitungan suara akan dicatat dan ditandatangani oleh petugas TPS serta saksi-saksi yang hadir.

Data hasil penghitungan suara akan dimasukkan ke dalam formulir C1

yang kemudian disampaikan ke komisi pemilihan setempat untuk diproses lebih lanjut.

Pemungutan suara ulang merupakan upaya untuk memastikan

bahwa proses demokrasi berjalan dengan jujur, adil, dan transparan.

Ini merupakan bentuk tanggung jawab dari komisi pemilihan dan pemerintah

untuk menjaga integritas dan legitimasi pemilihan umum serta memastikan

bahwa suara rakyat benar-benar terwakili dalam pemilihan umum. 

Dengan adanya pemungutan suara ulang,

diharapkan hasil pemilihan umum dapat mencerminkan kehendak

dan aspirasi rakyat secara akurat.

0 Komentar