Tragedi Penyiraman Air Keras di Cikarang: Mantan Pacar Tak Terima Diputusin

Renita Widiyanti korban penyiraman air keras oleh mantan pacar
Renita Widiyanti korban penyiraman air keras oleh mantan pacar
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Seorang wanita berusia 32 tahun, Renita Widiyanti, menjadi korban penyiraman air keras oleh mantan pacarnya yang berinisial FB. Peristiwa ini terjadi di Jalan Irian, Jatiwangi, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada Sabtu malam, 16 Maret 2024.

“Saya dihadang langsung dia turun ngambil kunci motor saya maksa untuk ikut dia, saya nolak karena saya takut, terus kita cekcok, dan langsung ada kejadian penyiraman air keras itu,” ungkap Renita kepada wartawan pada Minggu (17/03/2024).

Renita yang hendak berangkat kerja dipepet oleh FB dengan sepeda motor. Setelah dihentikan, FB memaksa Renita untuk ikut dengannya. Ketika Renita menolak, FB langsung menyiramkan air keras ke tubuhnya.

Baca Juga:Mudik Gratis Lebaran 2024: Antisipasi dan Kemudahan untuk Merayakan Bersama KeluargaIni Dia! Link dan Syarat Pendaftaran Program Mudik Lebaran Gratis 2024

“Abis itu langsung kerasa panas, badannya terasa kebas karena itu kan saya berusaha menangkis biar gak kena muka jadi kena itu ke tangan sama badan saya,” ucap Renita.

Beruntung, Renita mendapat pertolongan dari petugas keamanan pabrik di dekat lokasi kejadian, sehingga luka bakar yang diakibatkan oleh air keras tidak sampai parah.

Motif di balik aksi keji ini adalah rasa tidak terima FB setelah diputus oleh Renita setelah dua tahun menjalin hubungan asmara. Sebelum kejadian, Renita juga kerap menerima ancaman dari FB.

“Udah dua tahun, saya putusin. Pas nyiram air keras itu dia (pelaku) sambil bilang biar muka lo rusak gak ada yang mau sama lo,” ungkap Renita.

Keluarga korban berharap pihak kepolisian Polsek Cikarang Barat dapat segera menangkap pelaku dan memprosesnya secara hukum. Pihak kepolisian telah merespons dengan cepat terhadap laporan ini, melakukan visum, dan olah TKP.

Insiden ini menjadi peringatan keras tentang bahaya kekerasan dalam hubungan asmara dan pentingnya perlindungan hukum bagi korban.***

0 Komentar