Praperadilan INA: Langkah Hukum Bersama Yusril Ihza Mahendra

dok.ist
Praperadilan INA/ FOTO: IST/RAKYAT CIREBON
0 Komentar

RADARCIREBON.TV – Dalam perkembangan terbaru kasus hukum yang menarik perhatian publik, Irfan Nur Alam (INA) resmi menggandeng Yusril Ihza Mahendra sebagai penasihat hukum dalam proses praperadilan yang diajukan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar). Kasus ini bermula dari dugaan gratifikasi terkait Pasar Cigasong di Kabupaten Majalengka, yang menyeret nama INA sebagai salah satu pihak yang ditahan oleh Kejati Jabar.

Yusril Ihza Mahendra, yang dikenal sebagai pakar hukum tata negara dan pengacara handal, telah melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan dan penahanan INA. Sidang praperadilan ini dijadwalkan akan berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A pada tanggal 16 April 2024.

Melansir dari RAKYAT CIREBON, Hal senada diungkapkan H Karna Sobahi , ayah INA yang memastikan jika putra kesayangannya tersebut akan mengambil langkah hukum praperadilan. Dengan menggandeng pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. 

Baca Juga:8 Korban Longsor Bandung Barat Berhasil di Identifikasi oleh DVI Polda JabarSatu dari Tiga Pelaku Pembacokan di Majalaya Berhasil Diringkus, Ternyata Motifnya Dendam

“Iya benar memang saya dapat informasi seperti itu. Bahkan salinan bukti kesiapan Yusril dan surat panggilan sidang praperadilan sudah saya terima,” ucap dia.

Karna sendiri mengaku jika pihaknya akan selalu taat dan tunduk serta patuh terhadap hukum. Sejauh ini, dirinya berkeyakinan jika INA tidak bersalah. 

“Dan semoga semua ikhtiar yang dilakukan INA, akhirnya akan membuahkan hasil. Sehingga dia bisa bebas kembali,” pungkasnya.

Penahanan INA sendiri terjadi dalam sebuah proses yang dramatis, di mana ia ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Maret 2024 dan langsung ditahan pada 26 Maret 2024. Kecepatan penahanan ini menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan publik, terutama mengingat status INA sebagai anak mantan Bupati Majalengka, Karna Sobahi, yang berencana maju kembali dalam Pilkada.

Penasehat Hukum INA, Rojan Siagian, menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan Kejati Jabar yang dianggap sewenang-wenang dan tidak menghormati hak asasi manusia serta hukum. Ia meyakini bahwa INA tidak bersalah dan tidak terlibat dalam penerimaan suap dari proyek pembangunan Pasar Cigasong Majalengka.

Kasus ini menjadi contoh nyata dari dinamika hukum di Indonesia, di mana praperadilan tidak hanya menjadi alat bagi warga negara untuk mempertahankan hak-haknya, tetapi juga sebagai arena pertarungan politik yang mempengaruhi opini publik. Dengan bergabungnya Yusril Ihza Mahendra, kasus praperadilan INA mendapatkan sorotan lebih luas dan menegaskan pentingnya proses hukum yang adil dan transparan.

0 Komentar