tarif asuransi kendaraan bermotor yang di atur oleh POJK No 2 /POJK.05 /2015 juncto SE OJK No 6 /SE.OJK.05 /2

foto
Foto/Tarif Mobil Listrik (otomotif.kompas.com)
0 Komentar

Premi perlu di sesuaikan dengan kondisi risiko terkini setelah 6 tahun terakhir, seperti tingkat inflasi.

Kenaikan harga komponen suku cadang kendaraan bermotor, kenaikan harga bangunan, kenaikan tingkat upah UMR selama 5 -6 tahun terakhir yang naik signifikan.

Demikian pula ketentuan tarif asuransi kendaraan bermotor sebagaimana di atur dalam POJK  No 2/2015 di atas yang berbasis area sudah tidak sesuai lagi.

Baca Juga:Diharapkan Asuransi Komersial Dapat Terus meningkat Dan Meningkatkan Pertumbuhan EkonomiYuk cari Tahu Fungsi Dispenser dan Jenis Jenis Dispenser Dari Jaman Ke Jaman !

“Karena asumsi makin jauh dari Jawa tarif premi makin rendah ternyata sudah tidak sesuai.

Karena fakta bahwa sebagian besar suku cadang kendaraan di datangkan dari Jawa atau Jakarta yang membutuhkan ongkos angkut yang tidak sedikit memicu biaya perbaikan kendaraan di luar Jawa menjadi sangat tinggi,” jelas Irvan.

Oleh karena itu, Irvan mengusulkan agar minimal tarif asuransi mobil listrik sama dengan tarif asuransi .

Kendaraan bermotor dengan POJK Nomor 2 /POJK.05 /2015 juncto SE OJK No 6 /SE.OJK O5/2017 tentang Tarif Premi Lini Usaha Harta Benda dan Kendaraan Bermotor sebesar 3% tanpa di kenakan diskon.

 “Sampai di peroleh data statistik kerugian atau kecelakaan mobil listrik dan populasi mobil listrik dan jumlah yang sudah di asuransikan,” katanya.

Itu dia sedikit informasi mengenai mobil listrik yang bisa kita gunakan untuk menambah wawasan kita,ternyata bisa di jual bebas walaupun hanya terbatas serta dapat menggunakan energi terbarukan.

Artikel merujuk apa katadata.co.id

 

 

 

0 Komentar