RadarCirebon.Tv– Lagi Lagi kita akan membahas mengenai masalah teknologi yang salah satunya mobil listrik yang sekarang lagi banyak di bicarakan oleh banyak orang.
Dan Salah satunya Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mendorong kebijakan pemerintah.
Atas mobil listrik melalui pemberian tarif premi asuransi yang lebih rendah di banding mobil konvensional dinilai tidak tepat.
Baca Juga:Diharapkan Asuransi Komersial Dapat Terus meningkat Dan Meningkatkan Pertumbuhan EkonomiYuk cari Tahu Fungsi Dispenser dan Jenis Jenis Dispenser Dari Jaman Ke Jaman !
Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menilai, keleluasaan bagi para pemain asuransi untuk mengenakan tarif premi yang rendah tidak sesuai dengan prinsip asuransi dan manajemen risiko.
“Karena jumlah populasi mobil listrik masih terbatas sehingga belum memenuhi hukum bilangan besar yang menjadi konsep dasar asuransi.
Risiko mobil listrik juga jauh lebih tinggi di bandingkan mobil berbahan bakar.
Karena potensi total kerugian mobil listrik jauh lebih besar dibanding mobil konvensional yang masih bisa di perbaiki,” ujarnya di kutip Kamis (22/6).
Menurutnya ada tiga hal yang menjadi sorotan dalam hal tersebut. Pertama, tidak ada batas minimum jumlah kendaraan agar bisa di asuransikan.
Namun khusus mobil listrik di samping populasi yang masih sedikit, belum ada data statistik kerugian atau kecelakaan yang di alami mobil listrik.
Kedua, OJK menyalahi aturan tarif yang di buatnya sendiri hanya karena semata-mata ingin mendukung kebijakan pemerintah memberikan subsidi kepada mobil listrik.
Baca Juga:Dari Jaman Manual Sampai Fitur Tambahan ,Yuk Tambah Wawasan Kita Dengan Sejarah DispenserWaduh !Meningkatkan Pertumbuhan Rambut dengan Bawang Bombay,Emang Bisa?,
“OJK memberikan preseden buruk kepada pelaku industri melanggar tarif yang seharusnya di taati oleh seluruh pemangku kepentingan baik pelaku industri maupun regulator,” kata Irvan.
Ketiga, skema pengenaan asuransi kendaraan listrik harus tetap mengacu pada tarif asuransi kendaraan bermotor yang di atur oleh POJK No 2 /POJK.05 /2015 juncto SE OJK No 6 /SE.OJK.05 /2017.
Tentang Penetapan Tarif Premi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Kendaraan Bermotor.
Dalam hal ini menurutnya, alih-alih meninjau kembali tarif yang sudah berlaku 6 tahun OJK justru menurunkan tarif premi khususnya kendaraan bermotor.
Selain itu juga menunjukkan tidak sensitifnya OJK pada praktik bisnis asuransi. Tarif premi khususnya kendaraan bermotor tegasnya sudah harus di evaluasi.
