Korlantas Kini Kirim Surat Tilang Jalur Whatsapp, Catat dan Hafal Nomor Resminya

Korlantas Kini Kirim Surat Tilang Jalur Whatsapp, Catat dan Hafal Nomor Resminya
Korlantas Kini Kirim Surat Tilang Jalur Whatsapp, Catat dan Hafal Nomor Resminya/ sumber foto: makeuseofimages.com
0 Komentar

Jika biasanya surat tilang dikirim melalui POS, dengan aplikasi layanan whatsapp biaya yang dikeluarkan lebih efisien. 

Pengiriman surat tilang konvensional begitu memakan biaya pengeluaran, pembuatan surat, dan biaya pengiriman via POS. 

Tak hanya itu, melihat banyak bentuk pelanggaran dalam sehari juga menjadi faktor pemicu hadirnya inovasi ini.

Baca Juga:Implementasi Smart City IKN, Kenalkan Layanan Kereta Tanpa Rel dan Mobil TerbangPendaftaran CPNS dan P3K Resmi Dibuka Juni 2024, Menpan RB Sediakan 2,3 Juta Kursi Kosong untuk Calon ASN

Menindaklanjuti pesan tilang kendaraan, aturannya tetap sama yakni pelanggar diberi waktu selama 14 hari sejak pesan surat tilang tersebut sampai, jika tidak ada respons maka STNK kendaraan otomatis terblokir.

 

 

 

0 Komentar