PESANTREN JABAR DIFASILITASI? Oleh Daddy Rohanady Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat

dok.ist
Foto/ dok.ist
0 Komentar

 

Sumber dana yang akan diberikan kepada pesantren dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat. 

 

Pesantren di dalam perda ini memenuhi unsur-unsur kiai, santri yang bermukim di pesantren; pondok atau asrama; masjid atau musalla atau langgar, dan kajian kitab kuning atau dirasah Islamiah dengan pola pendidikan mu’allimin. 

 

Pemberdayaan pesantren dilakukan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi pesantren dan perekonomian masyarakat di lingkungannya dilakukan dalam bentuk:  

Baca Juga:Jurnalis di Cirebon Tolak Revisi RUU Penyiaran yang Ancam Kebebasan PersWorld Water Forum 2024: Membahas Isu Air Global di Bali

a. fasilitasi peningkatan kapasitas pesantren dalam rangka menumbuhkembangkan kewirausahaan di lingkungan pesantren

b. fasilitasi akses permodalan 

c. fasilitasi akses pemasaran produk hasil usaha pesantren

d. fasilitasi kerja sama dan kemitraan. 

 

Pelaksanaan pembinaan pesantren dilakukan oleh Unit Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial, Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang teknologi informasi dan komunikasi, dan Perangkat Daerah lain terkait. 

 

Pembuatan perda ini tentu, sekali lagi, dilakukan untuk lebih memberi peran lebih kepada pesantren yang suka tidak suka dan mau tidak mau harus diakui peran positifnya selama ini. Pesantren telah melahirkan banyak anak bangsa yang memiliki karakter positif yang lantas menjadi pemimpin negeri ini. 

 

Semoga dengan adanya perda ini, Jawa Barat akan lebih banyak lagi melahirkan pemimpin bangsa yang memiliki karakter positif sehingga lebih mempercepat terwujudnya Negara Kesatuan Rapublik Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera.

0 Komentar