RADARCIREBON.TV Siap-siap gaji para pekerja, baik itu ASN, pekerja swasta, maupun pekerja mandiri, akan dipotong 3% untuk simpanan tabungan perumahan (Tapera). Untuk pekerja, simpanan Tapera akan dibayarkan oleh pemberi kerja 0,5% dan pekerja 2,5%, sementara pekerja mandiri akan full dipotong 3%.
Presiden Joko Widodo telah merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.
Isi aturan ini, yaitu gaji, upah, atau penghasilan para pekerja di Indonesia akan kena potongan tambahan untuk simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera), dari yang selama ini ada yang sudah terkena potongan pajak penghasilan (PPh), iuran BPJS Kesehatan, hingga iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga:Whatshapp SYL dan Nayunda Nabila Terbongkar di Pesidangan! Isinya Bikin Geleng-geleng KepalaKejagung Ogah Mengungkapkan Motif Densus 88 "Itu Engga Kami Sampaikan Disini" Kata Ketut Dalam Pers Kejagung
Dalam Pasal 5 PP Tapera ini ditegaskan setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera. Bahkan, Pasal 7 nya merinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.
Dalam Pasal 68 PP itu pun telah ditegaskan kepada para pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020 pada 20 Mei 2020. Artinya pendaftaran itu harus dilakukan pemberi kerja mulai 2027.
Lalu apa itu Tapera?
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. Menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi Peserta.
Peserta Tapera yang memenuhi kriteria dapat menggunakan dana pemanfaatannya untuk pembiayaan perumahan seperti pemilikan rumah, pembangunan rumah dan perbaikan rumah yang merupakan rumah pertama, hanya diberikan satu kali, dan mempunyai nilai besaran tertentu tiap-tiap pembiayaan perumahan. Hal ini dapat berupa rumah tunggal, rumah deret, rumah susun, atau lainnya yang setara.
Dalam pengelolaan Tapera terdapat tiga skema yakni pertama pengerahan dana Tapera, pemupukan dana Tapera dan pemanfaatan dana Tapera.
Dalam pengerahan dana Tapera, dibagi menjadi tiga bagian:1. Pengerahan Dana Tapera adalah aktivitas pengumpulan dana dari Peserta yang terdiri atas Pekerja dan Pekerja Mandiri.2. Dana yang dikumpulkan akan diadministrasikan oleh Bank Kustodian.3. Sumber Dana Tapera berasal dari simpanan Peserta dan sumber dana lainnya.
Kemudian, dalam pemupukan dana Tapera, dibagi menjadi empat bagian, yakni:1. Pemupukan Dana dilakukan dalam rangka meningkatkan nilai Dana Tapera milik Peserta2. Dana Tapera dikelola dan diinvestasikan oleh Bank Kustodian dan Manajer Investasi yang diawasi oleh OJK dan BP Tapera.3. Dana Tapera diinvestasikan pada deposito perbankan, surat utang/sukuk negara, surat utang/sukuk daerah, surat berbarga di bidang perumahan dan kawasan permukiman, serta bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan sesuai dengan amanat UU Tapera.4. Dana Tapera dikelola dengan prinsip konvensional dan syariah sesuai dengan pilihan masing-masing Peserta.
Baca Juga:Apa Itu Susu Evaporasi? Ini Penjelasannya Dengan Kaya NutrisiSiswa Dari SMA Al-Azhar Medan di Suprice Kedatangan Alan Walker
Adapun, pemanfaatan dana Tapera, yakni:1. Seluruh Peserta akan mendapatkan manfaat tabungan beserta hasil pemupukannya yang bisa diambil pada saat masa kepesertaan berakhir.2. Semua Peserta yang tergolong masyarakat berpenghasilan rendah dan memenuhi syarat kelayakan (eligibility) berhak untuk mendapatkan manfaat pembiayaan perumahan.3. Manfaat pembiayaan perumahan (khusus rumah pertama) bagi Peserta MBR terdiri dari: a. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) b. Kredit Bangun Rumah (KBR) c. Kredit Renovasi Rumah (KRR)