Upaya Penanggulangan
Pemerintah Indonesia telah mengambil berbagai langkah untuk mengatasi masalah pernikahan anak, antara lain:
1. Revisi Undang-Undang Perkawinan: Pada tahun 2019, pemerintah merevisi Undang-Undang Perkawinan dengan menaikkan batas usia pernikahan menjadi 19 tahun bagi perempuan dan laki-laki.
2. Program Pencegahan Pernikahan Anak: Pemerintah meluncurkan berbagai program pencegahan pernikahan anak, seperti edukasi tentang kesehatan reproduksi, pemberdayaan perempuan, dan peningkatan akses terhadap pendidikan.
Baca Juga:Wow! Tenis Meja Menjadi Salah Satu Terapi Alternatif yang Menjanjikan untuk Penderita Parkinson Loh!Perempuan Penimba Air Sungai Mandar: Mengangkat Tradisi dan Kehidupan di Tengah Modernisasi
3. Penegakan Hukum: Pemerintah memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku pernikahan anak, termasuk orang tua, wali, dan penghulu.
Masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengatasi masalah pernikahan anak. Beberapa hal yang dapat dilakukan oleh masyarakat antara lain:
Meningkatkan kesadaran tentang bahaya pernikahan anak: Menyebarluaskan informasi tentang dampak negatif pernikahan anak dan pentingnya pendidikan bagi anak perempuan.
Mendukung program pencegahan pernikahan anak: Berpartisipasi dalam kegiatan penyuluhan dan kampanye anti pernikahan anak.
Melaporkan kasus pernikahan anak: Jika mengetahui adanya kasus pernikahan anak, segera laporkan kepada pihak berwajib.
Dengan upaya bersama dari pemerintah, masyarakat, dan keluarga, diharapkan angka pernikahan anak di Indonesia dapat terus diturunkan. Pernikahan anak adalah pelanggaran terhadap hak-hak anak dan harus dihentikan demi masa depan anak-anak Indonesia.