RADARCIREBON.TV – Jawa Barat, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I, Jawa Barat II, Jawa Barat III, berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat, yang didukung oleh Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Jawa Barat, Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat, dan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan serta dibawah bimbingan dan arahan Direktur Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak mengadakan lelang serentak, Kamis (18/7/2024).
Lelang Serentak kali ini mengangkat tema “Kolaborasi Kemenkeu Satu, Melangkah Bersama, Membangun Indonesia Maju”.
Kegiatan ini merupakan salah satu agenda dalam rangka memperingati Hari Pajak tahun 2024 yang bertujuan untuk meningkatkan sinergi kemenkeu one khususnya di lingkungan Jawa Barat, memberikan efek jera kepada Wajib Pajak, serta meningkatkan penerimaan negara yang berasal dari pajak.
Baca Juga:Samsung Galaxy Ring vs Oura Ring: Duel Cincin Pintar untuk Kesehatan dan Gaya HidupPelindo Fasilitasi Mediasi Warga Pesisir Stockpile
Seremonial kegiatan yang dipusatkan di Kanwil DJP Jawa Barat III ini serentak diikuti oleh seluruh Kemenkeu se-Jawa Barat. “Kami harap dengan semangat kemenkeu-one kegiatan Kemenkeu Jawa Barat ini dapat terus dijalankan secara bersama-sama dalam semangat Jabar Ngahiji,” ucap Romadhaniah Kepala Kanwil DJP Jawa Barat III selaku tuan rumah dalam kegiatan kali ini.
Setelah sesi kick-off pelaksanaan lelang, kegiatan dilanjutkan dengan melihat objek lelang yang ada di Kanwil DJP Jawa Barat III berupa 2 (dua) unit motor, 1 (satu) unit truk, dan 1 (satu) unit mini bus, selanjutnya sesi konferensi pers bersama awak media yang sudah hadir.
Penjualan barang sitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang masih harus di ibayar.
Sebelum sampai ke tahapan penyitaan, petugas telah melaksanakan pendekatan persuasif terlebih dahulu, namun Wajib Pajak yang bersangkutan tidak kunjung melunasi utang pajaknya. “Aset yang telah disita ini merupakan aset dari Wajib Pajak yang tidak bisa melunasi utang pajaknya,” ucap Harry Gumelar selaku Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II.