“DJP tidak menyita aset yang memiliki nilai ekonomis bagi Wajib Pajak, yang artinya apabila aset tersebut merupakan barang yang digunakan sebagai alat utama mencari nafkah, tidak kami sita,” lanjutnya.
Kepala Kanwil DJKN Tugas Agus Priyo Waluyo menambahkan kegiatan lelang serentak ini merupakan kegiatan kedua, pertama kali dilakukan pada tahun 2023.
“Kegiatan ini sangat bagus, semoga nanti aset yang disita juga habis terjual dan bisa menambah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Lelang,” pungkasnya.
Baca Juga:Samsung Galaxy Ring vs Oura Ring: Duel Cincin Pintar untuk Kesehatan dan Gaya HidupPelindo Fasilitasi Mediasi Warga Pesisir Stockpile
Kegiatan lelang serentak ini dilakukan di 6 KPKNL di wilayah Jawa Barat yaitu: KPKNL Bandung, KPKNL Bekasi, KPKNL Bogor, KPKNL Purwakarta, KPKNL Tasikmalaya, dan KPKNL Cirebon.
Adapun objek yang dilelang adalah sebagai berikut:
1.Kanwil DJP Jawa Barat I sebanyak 12 aset (3 aset barang tidak bergerak dan 9 barang bergerak) dengan nilai limit senilai ±6,520,552.500.00.
2. Kanwil DJP Jawa Barat II sebanyak 21 aset (3 aset barang tidak bergerak dan 18 aset barang bergerak) dengan nilai limit ±Rp1,598,221,000.00.
3. Kanwil DJP Jawa Barat III sebanyak 44 aset (21 aset barang tidak bergerak dan 23 aset barang bergerak senilai ±Rp6,983,944,860.00. ***