Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang terus melakukan upaya sosialisasi mengenai aturan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan menyasar ke tingkat kecamatan hingga kelurahan. RDTR di Kota Cirebon juga sudah terintegrasi dengan OSS.
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Cirebon gencar melakukan sosialisasi, khususnya mengenai aturan Rencana Detail Tata Ruang atau RDTR. Salah satunya di Kecamatan Pekalipan, dengan menghadirkan pihak dari kelurahan.
Kepala Dinas PUTR Kota Cirebon menjelaskan bahwa RDTR di Kota Cirebon sudah bisa terintegrasi dengan OSS. Bahkan di Jawa Barat, dari 27 kota/kabupaten, ada 9 daerah yang RDTR-nya terintegrasi dengan OSS.
Baca Juga:Soal Rekruitmen pekerja, Warga Minta PT Taekwang Libatkan Kearifan LokalPemcam Gempol & Yayasan Banati Akan Rintis Desa Desmigratif – Video
Sementara itu, Camat Pekalipan Kota Cirebon menyebut tata ruang yang ada di wilayahnya terdiri dari perdagangan dan jasa, dengan kawasan padat permukiman penduduk, dan tidak memiliki kawasan pertanian.
RDTR yang diintegrasikan dengan OSS akan memberi kemudahan bagi para pengusaha maupun investor yang akan berinvestasi, serta bisa mengetahui data secara detail tata ruang yang ada di Kota Cirebon.